Seorang Ibu Mencuri di Tempat Hajatan, Modus Jadi Tamu Undangan, Ternyata Residivis
Seorang ibu di Bandar Lampung, Lampung melakukan pencurian. Dia nekat mencuri di sebuah rumah yang tengah menggelar pesta hajatan.
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Bandar Lampung, Lampung melakukan pencurian.
Dia nekat mencuri di sebuah rumah yang tengah menggelar pesta hajatan.
Aksi pelaku dipergoki langsung oleh pemilik rumah.
Modusnya, pelaku berpura-pura menjadi tamu undangan.
Ternyata pelaku merupakan seorang residivis.
Hal ini dipastikan setelah aparat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial HS (37).
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri melalui Panit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki membenarkan hal tersebut.
"Menurut keterangan tersangka pernah melakukan pencurian dengan modus serupa di tahun 2014," kata Kiki, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Pria Paruh Baya Tertangkap Tangan Curi Celana Dalam di Bangka Raya, Begini Nasibnya
Baca juga: Oknum Kades di Lumajang Aniaya dan Rampas HP Warga, Dipicu Masalah Utang Korban ke Saudara Pelaku
Kiki melanjutkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka HS terjadi di wilayah hukum Polsek Sukarame.
Kendati demikian pihaknya tidak mendalami pencurian yang dilakukan pada tahun 2014 tersebut.
"Fokus kita proses penyidikan mengenai tindak pidana yang tersangka lakukan sekarang ini," kata Kiki.
Kiki mengatakan saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Itu dilakukan lantaran Mapolsek Kedaton tidak memiliki ruang tahanan khusus perempuan.
"Untuk perkara nya tetap lanjut, bahkan sudah kita terbitkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) nya," kata Kiki.
Atas perbuatannya, tersangka HS yang tercatat sebagai warga Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung ini bakal dijerat Pasal 362 KUHPidana.