Selasa, 30 September 2025

Pelajar SMP Asal Kendari Dijual Via MiChat, Layani Pria Hidung Belang dengan Bayaran Rp 1 Juta  

Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang disejumlah penginapan dan hotel berbeda

ibtimes.co.in
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, KONAWE - Seorang pelajar SMP Kendari ‘dijual’ melalui aplikasi MiChat oleh gadis muda dan sejumlah rekannya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam 4 hari, anak di bawah umur yang baru berusia 12 tahun tersebut sudah melayani 5 pria hidung belang disejumlah penginapan dan hotel berbeda di kabupaten tersebut.

Sementara itu pelakunya ialah SREP alias AY, seorang gadis muda berusia 22 tahun.

Dua rekan AY yang juga masih di bawah umur ikut menjajakan pelajar SMP itu.  

Mereka yakni IR alias Imeng (16), remaja asal Desa Anggopiu, Kecamatan Uepai.

Selain itu, FM (16), pemuda asal Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.

Sama dengan AY, dua remaja tersebut juga ikut menjajakan korban via aplikasi MiChat kepada lelaki hidung belang.

Akibat perbuatan itu, AY, IR, dan FM, diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (PPA Satreskrim Polres) Konawe.

Baca juga: Dua Pria Terlibat Cekcok hingga Berujung Penusukan di Palembang Square Mall

Baca juga: Kronologi Dua Anak Kembar Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Wonogiri 

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, Senin (13/06/2022), AY terlihat sedang menjalani pemeriksaan di hadapan petugas kepolisian.

Sesekali wajah gadis muda tersebut menoleh ke arah pintu keluar ruang pemeriksaan PPA Satreskrim Polres Konawe.

Dia juga terlihat lancar menjawab pertanyaan demi pertanyaan yang diajukan seorang polisi wanita atau polwan.

Pertanyaan tersebut salah satunya terkait modus dan cara AY menjajakan korban pelajar SMP dari Kota Kendari itu.

AY sebelumnya ikut diamankan petugas atas dugaan melakukan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub Nursagli Kamaru, mengatakan, kasus ini terungkap saat orangtua korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Para pelaku kini dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan