Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tetapkan Kepala Dusun di Ngawi Jatim jadi Tersangka Karena Nikahi Siswi SMP

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (15) yang baru saja lulus SMP.

Editor: Erik S
Surya/Habibur Rohman
Ilustrasi Polisi menetapkan SMN Bin JWS (50), kepala dusun di di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. 

Sebelumnya sebuah unggahan seorang ibu yang menceritakan ulah kepala dusun tersebut viral di media sosial.

Sang ibu mengeluh, kepala dusun menikahi putrinya yang masih di bawah umur.

Ibu yang bernama Hartini itu tidak terima anaknya dinikahi oleh kepala dusun yang telah berusia 50 tahun dan telah beristri. Keluarga korban akhirnya melaporkan kepala dusun tersebut ke polisi

Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Beri Iming-iming Rumah hingga Mobil"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved