Polisi Tetapkan Kepala Dusun di Ngawi Jatim jadi Tersangka Karena Nikahi Siswi SMP
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban SC (15) yang baru saja lulus SMP.
Sebelumnya sebuah unggahan seorang ibu yang menceritakan ulah kepala dusun tersebut viral di media sosial.
Sang ibu mengeluh, kepala dusun menikahi putrinya yang masih di bawah umur.
Ibu yang bernama Hartini itu tidak terima anaknya dinikahi oleh kepala dusun yang telah berusia 50 tahun dan telah beristri. Keluarga korban akhirnya melaporkan kepala dusun tersebut ke polisi
Penulis : Kontributor Magetan, Sukoco
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Dusun di Ngawi yang Nikahi Anak di Bawah Umur Jadi Tersangka, Beri Iming-iming Rumah hingga Mobil"