Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas
YN berperan menyuruh RE untuk mengambil narkotika jenis sabu ke Kota Jambi sebanyak 100 gram, atau senilai Rp 70 juta.
Editor:
Srihandriatmo Malau
Tribun Bengkulu
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani memberikan keterangan terkait tuntutan yang diberikan kepada napi di Bengkulu kendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas
"Yang berhasil disembunyikan sehingga tak diketahui pihak Lapas," kata Sukria.
Diketahui, YN ternyata sudah 3 kali melakukan tindak pidana peredaran narkotika, yang divonis berturut-turut di tahun 2018 5 tahun penjara, tahun 2020 10 tahun penjara, dan tahu 2020 18 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Napi di Bengkulu Kendalikan Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Upah Kurir Rp 10 Juta Jualan Sabu