FAKTA Pensiunan Guru Diminta Kembalikan Gaji Rp 160 Juta: Duduk Persoalan dan Respons Bupati Sragen
Cerita seorang pensiunan guru SD diminta kembalikan gaji sebanyak Rp160 juta datang dari wilayah Sragen, Jawa Tengah. Berikut fakta-faktanya:
Di mana satu tahun dirinya mendapatkan Rp 80 juta.
Kini Suwarti tetap berusaha memperjuangkan haknya untuk untuk mendapatkan SK pensiun.
Baca juga: Berawal Ribut saat Rapat, Kepsek Hajar Seorang Guru di Kupang, 6 Guru Lainnya Ikut Keroyok Korban
Penjelasan pihak BKPSDM Sragen
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kabupaten Sragen buka suara terkait persoalan yang dialami Suwarti.
Kepala BKPSDM Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengkajian atas ketidak singkronisasi data tersebut.
"Berkaitan dengan permasalahan ibu Suwarti guru SD, posisi saat ini kami sedang mengkaji dan mempelajari."
"Bagaimana solusi terbaik, untuk ibu Suwarti," kata Kurniawan Sukowati.
Respons Bupati Sragen

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan, dirinya siap membantu Suwarti.
Bahkan, ia berniat menggunakan uang pribadinya.
"Ibu Suwarti tetap harus mengembalikan (gaji) ya, kalau tidak punya duit yang bayar Bupati. Karena diperintahkan untuk mengembalikan gaji (oleh BKN) itu perlu (dikembalikan)," kata Yuni.
Bupati perempuan pertama Sragen itu berkata, ada perbedaan jumlah uang yang harus dikembalikan.
Baca juga: 2 Bulan Lebih SDN 356 di Luwu Disegel Ahli Waris Lahan, Siswa Kini Belajar di Rumah Kepsek & Guru
Sesuai hitungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sregen, Suwarti harus mengembalikan uang Rp 90-an juta.
Berbeda dengan penjelasan Suwarti kepada awak media sebelumnya.
Selain itu, menurut Yuni, BKN dan Suwarni sudah beberapa kali dilaksanakan upaya bertemu untuk membicarakan kasus ini