Senin, 29 September 2025

Rumah ASN Tajir Pemkab Bekasi di Subang Disita Polisi

Rumah milik DN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kabupaten Subang disita

Editor: Erik S
Ahya Nurdin/tribun jabar)
Tersangka DS, ASN Pemkab Bekasi digiring Petugas Satreskrim Polres Subang, karena terlibat kasus penipuan proyek fiktif, 13 Mei 2022 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Rumah milik DN, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di Kabupaten Subang disita Bareskrim Mabes Polri.

Penyitaan tersebut karena DN diduga terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 25 miliar.

Di rumah dan asset milik DS tersebut terpasang papan pengumuman, terkait penyitaan aset rumah tersebut berdasarkan putusan PN Subang bernomor 3/Pen. Pid/2022/PN SNG. Tetanggal 18 Mei 2022.

Saat ini DS juga terlibat kasus penipuan proyek fiktif terhadap beberapa orang di Subang, senilai ratusan juta rupiah.

Baca juga: Periksa Boyamin Soal TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Cecar Kewenangannya Selaku Direktur PT Bumi Rejo

Berdasarkan keterangan Kapolres Subang, AKBP Sumarni, ASN Pemkab Bekasi berinisial DS tersebut dibekuk Polisi karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap warga berinisial D asal Cijambe Subang dengan modus menjanjikan sebuah proyek di Subang dan Karawang.

"Kami mendapatkan laporan dari warga Cijambe yang merasa ditipu ratusan juta rupiah oleh oknum ASN yang bertugas di Pemkab Bekasi tersebut."

"Setelah dilakukan pengembangan, Jajaran Satreskrim Polres Subang langsung menangkap oknum ASN tersebut" ujar Kapolres Subang AKBP Sumarni, Selasa(7/6/2022)siang.

Dikatakan Kapolres Subang, AKBP.Sumarni, modus oknum ASN tersebut melakukan penipuan dengan menawarkan sejumlah proyek di wilayah Subang, Karawang dan Bekasi.

"Oknum ASN Pemkab Bekasi tersebut, menipu korbannya dengan menjanjikan sebuah proyek pembangunan di beberapa daerah seperti di Karawang dan Bekasi. Kemudian pelaku meminta uang fee terlebih dahulu kepada korban," katanya.

Baca juga: Kabareskrim Siap Bantu Polda Kaltara Usut TPPU Polisi Tajir Briptu Hasbudi Kasus Tambang Ilegal

Namun, sangat disayangkan pelaku ternyata hanya membohongi korbannya.

Proyek yang dijanjikan pelaku kepada korban tak kunjung di berikan hingga akhirnya korban melaporkan ke polisi.

"Korban mengalami kerugian Rp. 246 juta, akibat ditipu oleh oknum ASN Pemkab Bekasi yang akan menjanjikan Proyek Swasta.Namun Proyek yang ditawarkan oleh pelaku oknum ASN tersebut ternyata hanya proyek fiktif," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen dan kwitansi.

Dan akibat perbuatannya melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek, saat ini ASN tersebut mendekam di Sel Tahanan Mapolres Subang.

" Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Tetapkan 10 Desa Antikorupsi Bersama KPK, Gus Halim Ingin Desa jadi Motor Gerakan Antikorupsi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan