Jumat, 3 Oktober 2025

Serang SMK Yadika 3, 16 Siswa SMA Budi Mulia Kota Tangerang Jadi Tersangka

16 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Budi Mulia Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Erik S
Dok Tribunnews
Ilustrasi 16 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Budi Mulia Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- 16 siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Budi Mulia Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka.

Belasan siswa SMA tersebut jadi tersangka karena menyerang SMK Yadika 3. Sebenarnya jumlah siswa yang menyerang berjumlah 19 orang.

Namun tiga orang masih berstatus sebagai saksi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, belasan pelajar itu ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus penyerangan terhadap SMK Yadika 3.

"Sekelompok pelajar diamankan oleh pihak kepolisian karena melakukan penyerangan dengan cara melempar menggunakan batu dan melepaskan petasan ke dalam sekolah, serta terbukti membawa senjata tajam," ujar Zain Dwi Nugroho kepada awak media, Sabtu (4/6/2022).

Baca juga: 11 Pemuda yang Terlibat Tawuran di Petamburan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Zain menjelaskan, penyerangan mulanya dilakukan oleh pelajar dari SMA Budi Mulia terhadap SMK Yadika 3 yang berada di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Aksi kelompok siswa tersebut terjadi pada Selasa (31/5/2022) lalu, pukul 13.00 WIB.

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak SMK Yadika 3 langsung melaporkan kejadian kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Ciledug.

Baca juga: Buronan Kasus Tawuran di Kota Cirebon Ditangkap Saat Menambal Ban

"Kejadian penyerangan pelajar itu menyebabkan beberapa jendela sekolah pecah, serta mengakibatkan satu orang siswa dari SMK Yadika 3 menjadi korban luka," kata dia.

"Polsek Ciledug yang mendapat laporan dari pihak sekolah yang diserang ini, langsung mendatangi lokasi dan memeriksa saksi-saksi," imbuhnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 15 senjata tajam, 2 kembang api, 8 sepeda motor, dan lainnya.

"Terdapat 5 celurit, satu pedang, dua kembang api, satu gerinda, lima mata gerinda, tiga plat baja yang dibuat tajam, tiga batu, dua petasan, serta pecahan kaca," paparnya.

"Selain itu 8 sepeda motor dan 17 telepon seluler juga berhasil kami amankan dari para siswa tersebut," katanya.

Akibat kejadian tersebut, 16 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 1 No. 35/2014, tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 1e dan atau pasal 2 ayat 1 No 12/1951 Tentang UU Darurat Subs No. 11/ 2012 Tentang sistem peradilan anak.

Baca juga: Hendak Tawuran dengan Sekolah Lain, 57 Pelajar SMK asal Kecamatan Gunungguruh Sukabumi Diamankan

Zain menegaskan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum terhadap pelaku anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved