Selasa, 30 September 2025

6,5 Tahun Dipenjara terkait Kasus Pembunuhan, WNA Asal Myanmar Menunggu Proses Deportasi

SLN sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Editor: Dewi Agustina
Dok Pribadi
SLN (40), seorang WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selasa (31/5/2022). 

"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian," Ujar Karudenim, Alimuddin.

Baca juga: Apa Arti Deportasi? Ini Penyebab Seseorang Dideportasi dan Tindakan Deportasi Menurut UU Indonesia

Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ia tidak memiliki identitas apapun.

"Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, semoga dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat," tutup Alimuddin.

Saat ini SLN masih berada di Rudenim Makassar guna menunggu dokumen perjalanannya kembali ke Myanmar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 6 tahun mendekam di Lapas Ambon, WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rudenim Makassar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan