Selasa, 7 Oktober 2025

Walhi Minta Penegakan Hukum Kasus Dugaan Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tidak Boleh Tebang Pilih

Gakkum Kemen LH dan Kehutan harus membongkar ke akar-akarnya dan siapapun pelaku harus ditindak agar tak terulang

Dok Polres Aceh Timur
Dua ekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditemukan mati di kawasan hutan seputaran PT Aloer Timur, Desa Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, Minggu (24/4/2022). 

“Walhi Aceh bersedia menampung informasi tersebut, selanjutnya akan disampaikan ke penegak hukum selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk penindakan. Bila masyarakat punya informasi terkait tapi nggak berani melapor ke penegak hukum, bisa melaporkan ke Walhi," terangnya.

Menurut Shalihin, penting ada gerakan bersama mengingat Aceh sebagai daerah yang miliki kekayaan keanekaragaman hayati (biodiversity). Sehingga perlu melakukan upaya keras agar dapat mengurangi perdagangan satwa liar, terutama yang dilindungi dengan status langka.

Jika hal ini tidak serius dilakukan, tambahnya, maka dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama, keanekaragaman biodiversity penting ini akan hilang dan tentunya akan merusak reputasi Indonesia di tatanan internasional.

"Aceh memang masih memiliki hutan, namun satwa liar penghuni hutan secara pasti akan menghilang jika tidak dilakukan tindakan penegakan hukum yang serius dan juga pemenuhan kebutuhan masyarakat di sekitar hutan agar menjadi bagian dalam melakukan pelestarian satwa liar,” demikian Ahmad Shalihin.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Walhi Aceh Minta Aparat Transparan Tanggani Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved