Selasa, 30 September 2025

Lemparan Botol Picu Bentrok Sekelompok Pemuda di Jepara  

MS mengaku sedang nongkrong dengan adiknya kemudian ada sekelompok pemuda yang diduga warga Muryolobo lewat dan melempar botol ke arahnya

Editor: Eko Sutriyanto
YUNANSETIAWAN/TRIBUNJATENG
Dua tersangka IS dan MS ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (24/5/2022). Mereka terlibat bentrokan di Nalumsari yang menewaskan satu orang tewas. 

Setelah  pulang dan tiba di Desa Muryolobo sekira pukul 16.45 WIB, ketiga korban mendapat informasi ada sejumlah pemuda Desa Ngetuk membawa senjata tajam berkumpul di daerah Desa Bendanpete. 

Kemudian tiga korban mengecek ke Desa Bendanpete dengan membawa botol bir kosong untuk berjaga-jaga.

Sesampainya di sana, tiga korban turun dari sepeda motor dan dihampiri sejumlah pemuda Ngetuk yang membawa senjata tajam dan senapan angin. 

"Di situ terjadi cekcok dan akhirnya terjadi perkelahian.

Saat itu korban SA mengeluarkan senjata tajam yang telah dipersiapkan melakukan penyerangan salah satunya (terhadap) tersangka IS yang juga menggunakan parang.

Baca juga: Kronologi Pria di Jepara Dikeroyok hingga Tewas Sepulang Nonton Dangdut, Korban Sempat Jatuh & Lari

Namun tidak ada yang kena.

Korban terdesak dan akhirnya korban SA dan FD melarikan diri ke arah Muryolobo," bebernya saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (26/5/2022).

SA terkena tembakan senapan angin di telapak tangan, sementara FD terkena tembakan bagian betis kanan dan luka bacok pada punggung.

Di saat bersamaan tersangka IS mengejar korban FR ke arah Pasar Gandu, Desa Bendanpete.

Saat dikejar FR berbalik arah dan menyerang tersangka IS.

Tersangka IS berhasil menendang dan kemudian membacok FR sebanyak dua kali, yakni di bagian dada dan leher.

FR tewas dengan luka bacok di leher di depan Pasar Gandu.

"Hasil visum mayat RSUD RA Kartini kematian korban disebabkan kerongkongan dan saluran pernapasan yang putus akibat sayatan benda tajam," kata Warsono, menambahkan.

Terhadap dua tersangka,  polisi menyangkakan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 1 parang, 1 tongkat kayu, pecahan botol bir, beberapa batako, 1 sepeda motor Vario milik korban, dan dua motor milik tersengka, serta sejumlah pakaian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kesaksian Tersangka Bentrokan Antar Desa di Jepara: Pemicunya Lemparan Botol

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved