Minggu, 5 Oktober 2025

Dua Kasus Hukum di Bantul Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Salah satu perkara yang selesai karena Restorative Justice adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi pada Januari 2022 kemarin

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
ILustrasi kekerasan dalam rumah tangga 

Keputusan itu diambil karena pertimbangan anak-anak juga.

"Karena saya pikir untuk kebaikan anak-anak. Kalau dendam juga ga bagus, lebih baik damai saja. Saya tidak menyesal (menempuh restorative justice), ini untuk kebaikan semua untuk anak saya dan keluarga," ujar ibu dari tiga anak tersebut.

Resmikan Rumah Restorative Justice 

Sementara itu,  Kejaksaan Tinggi DIY bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) di Kantor Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul, Kamis (19/5/2022).

Ini merupakan langkah awal di mana kedepannya diharapkan lebih banyak dibentuk  Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bantul.

Dengan demikian semakin banyak tindak pidana ringan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Akan diperbanyak lagi Restorative Justice, tidak hanya satu. Targetnya sebanyak mungkin," ujar Kajati DIY Katarina Endang Sarwestri, Kamis (19/5/2022).

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pasangan Suami Istri di Bantul Ini Selesaikan Perkara KDRT Melalui Restorative Justice 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved