Minggu, 5 Oktober 2025

Viral Pria Tusuk Polisi di Pekanbaru, Pelaku Ternyata Pernah Lakukan Aksi Serupa Kepada Imam Masjid

Aksi seorang pria melakukan penusukan menggunakan pisau kepada anggota polisi di Pekanbaru, Riau viral di media sosial.

Penulis: Adi Suhendi
Istimewa/ Tribunpekanbaru
Aksi penusukan seorang pria terhadap anggota polisi di Pekanbaru, Riau, Minggu (15/5/2022) (kiri) dan wajah pelaku penusukan berinisial IR (kanan) 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Baca juga: Polisi Tembak Mati Pelaku Penusukan Ibu dan Anak di Kendal, Pelaku Ternyata Berada di Demak

Ia menyebutkan motif pelaku melakukan aksinya berkaitan dengan kegiatan sepakbola.

"Pelaku ini merupakan anggota klub sepakbola yang bergabung bersama korban di dalamnya. IR sakit hati kepada korban karena tak dimainkan dalam pertandingan tahun lalu," ucap Andrie, Senin (16/5/2022).

Andrie menerangkan, Deri merupakan pelatih sepakbola sebuah klub.

Pelaku merupakan anggota klub tersebut.

"Jadi saat pertandingan, IR tidak dimasukkan ke dalam pertandingan dan hanya duduk di bangku cadangan membuat IR sakit hati," katanya.

Untuk kondisi korban dijelaskan Andrie, mengalami luka goresan di perut dan kondisinya telah mulai membaik.

Korban hanya mengalami luka sayatan 1 cm di atas perut.

"Hanya goresan, kondisinya baik. Untuk pelaku diduga ada indikasi (gangguan) jiwa. Perlu dilakukan observasi," ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan panjang 20 cm, 1 unit sepeda motor merk Vario warna hitam dan putih, serta sebuah kunci motor.

Pernah tusuk imam masjid

Ternyata, IR yang berusia 26 tahun pernah juga melakukan aksi penusukan kepada imam masjid Al-Falah Darul Muttaqin, Ustaz Yazid Umar.

Hal ini diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, saat ekspos kasus, Selasa (17/5/2022).

"Perlu disampaikan bahwa sebelumnya pelaku Imran bin Abdurrahman ini juga pernah melakukan percobaan penganiayaan terhadap Imam Masjid Al-Falah, tepatnya 23 Juli 2020 lalu," kata Henky.

Ketika itu disebut Henky, perkara ditangani Polsek Pekanbaru Kota, hingga bergulir di persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved