Rumah Digeledah, Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi
Keluarga bandar narkoba di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara menyerang anggota polisi saat dilakukan penggerebekan.
Satu tersangka lagi, adik SY, berinisial DT (24) masih buron dan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Jepara.
Baca juga: Viral Bakso Tikus di Karawang, Polisi Turun Tangan, Bakso Dibawa ke Laboratorium, Ini Hasilnya
Baca juga: Sakit Hati Bagian Sensitif Istrinya Dipegang, Pria di Kendari Bacok Tetangga Pakai Parang
Baca juga: Kisah Pawang Ular Digigit Piton Delapan Meter di Hutan Konservasi Riau hingga Urat Kakinya Sobek
Rozi menambahkan pihaknya telah memeriksa tiga saksi dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Ertiga berkelir hitam, 1 tongkat kayu, 1 buah spion mobil, 1 kemeja warna hijau, dan 1 kaos singlet warba putih.
"Pasal 214 KUHP juncto Pasal 213 KUHP juncto Pasal 211 KUHP juncto Pasal 212 KUHP," terangnya.
Tiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Kronologi Keluarga Bandar Narkoba di Jepara Serang Polisi, 1 Orang Masih Buron!,