Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan 2 Mahasiswa di Yogyakarta, Ini Penjelasan Polda

Pelaku penusukan 2 mahasiswa di Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi di tempat persembunyiannya

Editor: Erik S
Humas BNN
Ilustrasi Pelaku penusukan 2 mahasiswa yang terjadi di simpang empat Selokan Mataram, Seturan, Caturtunggal Depok, Sleman, Yogyakarta ditangkap polisi. 

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi menyampaikan, pelaku YF dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Kolonel Priyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Sampaikan Nota Pembelaan Hari Ini

Yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan subsider pasal 351 ayat (3) tentang penganiyaan yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Ade mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah emosi dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang berakibat pada pelanggaran hukum.

Seperti yang terjadi dalam kasus penusukan di simpang empat Seturan.

"Kedua kelompok tidak saling kenal. Hanya karena berselisih paham di jalan, di perempatan yang tidak saling mengalah. Ego, saling memaki. Akhirnya terjadi peristiwa (penusukan) ini," kata dia. 

Penulis: Ahmad Syarifudin

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Penusuk Dua Mahasiswa di Seturan Sleman Ditangkap

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved