Selasa, 7 Oktober 2025

Jadi Buronan 6 Tahun, Terpidana Korupsi Bank Riau Kepri Sebesar Rp 35,2 Miliar Lebih Ditangkap

Terpidana divonis 15 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair pidana kurungan selama 8 bulan

Editor: Eko Sutriyanto
ist
Ekspose penangkapan buronan terpidana kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) senilai Rp35,2 miliar lebih, bernama Arya Wijaya, Direktur Utama PT Saras Perkara yang 6 tahun kabur ke luar Riau. Arya Wijaya ditangkap tim gabungan jajaran Kejati Riau dan Kejagung RI di Tangerang Selatan, Banten 

Putusan ini berbeda jauh dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Dirut PT BRK Zulkifli Thalib (berkas terpisah) yang divonis selama 4 tahun penjara.

Saat diputus lepas itulah, Arya menghilang dan melarikan diri dari Riau.

Padahal, perkara masih berproses ke tahapan selanjutnya ditingkat banding hingga kasasi.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada 2003 lalu.

Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Terbongkar, Bukti Korupsi Tak Berhenti di Masa Pandemi

Saat itu Arya Wijaya yang berencana melanjutkan pembangunan Ruko dan mal di Komplek Batu Aji, Batam, dan menemui Dirut BRK Zulkifli Thalib, untuk menyampaikan maksudnya itu.

 Arya Wijaya mengajukan kredit kepada BRK.

Arya meyakinkan bisa meneruskan bangunan mal dan meminta penambahan kredit Rp55 miliar.

Sebagai jaminan, berupa deposito di Bank BNI 46 sebesar Rp100 miliar.

Belakangan, jaminan itu tidak diserahkan Arya.

Akhirnya, pihak bank hanya mengucurkan kredit dengan plafon Rp35,2 miliar.

Namun ternyata, pembangunan mal dan ruko tersebut terhenti, karena Arya Wijaya tak sanggup membayar utang pinjaman kepada BRK.

Akibatnya, kasus ini masuk kategori kredit macet.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 6 Tahun Kabur, Arya Wijaya Buronan Korupsi Kredit Fiktif di BRK Rp35,2 M Dibekuk di Banten

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved