Senin, 29 September 2025

Siswi SMP di Magelang Bunuh Bayinya, Pacar Tak Mau Tanggung Jawab dan Nikah dengan Wanita Lain

Cerita pilu datang dari seorang siswi SMP di Magelang, Jawa Tengah. Pelajar kelas IX itu membunuh bayinya sendiri setelah upaya aborsi tak berhasil.

Editor: Endra Kurniawan
via Koreaboo
Ilustrasi seorang siswi SMP di Magelang bunuh bayinya karena pacar tak mau tanggung jawab dan menikah dengan wanita lain. 

“Adapun hasil autopsi yaitu bayi lahir dalam keadaan hidup dan sudah berumur, dengan jenis kelamin perempuan, memiliki tanda mati lemas, dan terdapat kekerasan benda tumpul di wajah bayi, diduga karena bekaman dari ABH,”terangnya.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Amin menambahkan siswi SMP tersebut telah dua kali melakukan hubungan badan dengan pacarnya berinisial PE warga Kecamatan Dukun.

Hubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan bocah SMP di Hotel daerah Kopeng dan rumah kekasihnya.

“Dari pengakuannya mereka telah melakukan hubungan layakanya suami istri sebanyak dua kali. Mereka melakukan hubungan terlarang tersebut di hotel yang ada di daerah Kopeng, dan di rumah PE,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Perempuan Muda Di Kepahiang Tewas Setelah Konsumsi 6 Tablet Obat Aborsi dari Sang Kekasih

Menurutnya, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian milik ABH, pakaian milik tersangka PE, 1 buah Sprei, 1 buah Selimut, 1 buah Sal Kerudung, 1 buah sobekan mukena , 3 strip obat, 2 buah teskit kehamilan, 3 bungkus teskit kehamilan, 1 buah kuali, dan 3 bungkus pembalut.

Terkait penanganan kasus tersebut ABH tidak dilakukan penahanan. Namun tetap diproses hukum dan dijerat pasal 80 ayat (3) dan ayat (4 ) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Perlindungan Anak, yakni Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Hingga Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian untuk tersangka PE ditetapkan sebagai Tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dengan sangkaan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Perubahan Kedua UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Di hapadan Polisi PE mengaku menyesal atas perbuatannya.

PE berasalan tidak bersedia bertanggungjawab terhadap ABH, karena akan menikahi wanita lain.

“Saya akan menikah dengan wanita lain,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siswi SMP Magelang Nangis Sesenggukan Aborsi Jabang Bayi, Pacarnya Nikahi Wanita Lain

(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Berita lainnya seputar Magelang.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan