Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang
Polisi menahan SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
"IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa itu, namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, tim penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Bunuh Istri dan Anaknya di Kragilan Ditahan di Polres Serang