Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang

Polisi menahan SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Editor: Erik S
dokumentasi Polres Serang
Personel Polres Serang membawa jenazah korban pembunuhan di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis (7/4/2022). 

"IH dapat menjelaskan dengan baik kronologis peristiwa itu, namun belum dapat menggambarkan tentang motif terjadinya pembunuhan," ungkapnya.

Atas kasus tersebut, tim penyidik menerapkan persangkaan sesuai Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp45 juta dilapis dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Penulis: Ahmad Tajudin

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pria yang Bunuh Istri dan Anaknya di Kragilan Ditahan di Polres Serang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved