Polisi Tahan Pelaku Pembunuhan Istri dan Anak di Serang
Polisi menahan SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Polisi menahan SA (44), pelaku pembunuhan istri dan anak di Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Upaya penahanan itu dilakukan setelah kondisi SA berangsur membaik.
Sebelumnya, SA sempat dirawat selama empat hari di RSUD Drajat Prawiranegara.
"Tim penyidik Satreskrim Polres Serang telah berkoordinasi dengan dokter untuk membawa pelaku ke rumah tahanan Polres Serang," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, dikutip dari percakapannya di Group WhatsApp, Selasa (12/4/2022).
Baca juga: Diduga Jatuh setelah Injak Sarung, Guru Ditemukan Tewas di Rumah, Sempat Dikira Korban Pembunuhan
Menurut dia, pelaku telah diserahkan ke Polres Serang pada Senin (11/04/2022) kemarin, sekitar pukul 17.00 Wib.
Shinto menjelaskan bahwa tim penyidik telah meminta keterangan awal kepada SA dengan status sebagai tersangka.
Pemeriksaan awal itu dilakukan selama sekitar satu jam.
Namun saat itu belum berjalan optimal, karena kondisi psikis tersangka belum normal.
Sehingga pemeriksaan itu sempat dihentikan sementara.
"Hari ini, sesuai jadwal. Tim penyidik memfasilitasi psikiater dari Biro SDM Polda Banten untuk melakukan terapi psikologi terhadap tersangka," katanya.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Kakak Kandung di Adonara Dipicu Masalah Senter
Sesuai dengan hak tersangka dalam hukum acara pidana, tim penyidik telah meminta pendampingan dari penasehat hukum.
Penasehat hukum yang ditunjuk untuk mendampingi tersangka yaitu dari kantor Lawyer Sri Murtini.
Tim lawyer mendampingi tersangka dalam proses penyidikan, hingga ke penuntutan dan persidangan
Sementara itu, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap IH (15).
Diketahui IH merupakan anak sulung dari korban yang selamat dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh ayahnya.
Baca juga: Geger Penemuan Mayat 2 Pemuda di Lombok, Diduga Korban Pembunuhan