Tangisan Majikan Tersangka Penembakan Anak Buahnya, Minta Maaf Lalu Ucapkan Ini
Air mata Daud tak dapat dibendung, ketika dia mengingat kembali kejadian meninggalnya Idam Kholik usai tertembak peluru senapan anginnya.
"Sementara, Daud disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," paparnya.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rachmad Ridho Satrio menyebut hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari tim Labfor Polda Jawa Timur.
"Tim Labfor Polda Jawa Timur sudah turun dan melakukan autopsi terhadap korban. Kami masih menunggu hasilnya," pungkasnya.
(Surya/Danendra Kusumawardana)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Anak Buahnya Meninggal Tertembak, Daud Menangis dan Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban,
dan di SuryaMalang.com dengan judul Latihan Senapan Angin Salah Sasaran Tembak Anak Buah Sendiri, Juragan di Probolinggo Jadi Tersangka,