Minggu, 5 Oktober 2025

Diadukan Setahun Lalu, Pelaku Pencabulan pada Anak Tiri di Semarang Baru Ditahan

Saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan, baru ditahan sejak P21 atau diserahkan Jaksa  

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jateng/ Rahdyan Trijoko Pamungkas
EP menceritakan kronologi pencabulan yang menimpa anaknya dihadapan awak media. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Berjuang selama setahun, EP seorang ibu di Semarang  yang memperjuangkan nasib anaknya AR yang mengalami pencabulan bisa sedikit lega.

Pasalnya, pelaku pencabulan telah dijebloskan ke tahanan dan menjalani proses persidangan.

Cerita hidup EP ini memang sungguh tragis karena anaknya berinisial AR tersebut telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Artinya pelaku adalah suami EP atau ayah sambung korban. 

EP menceritakan pencabulan tersebut terbongkar setahun yang lalu.

Saat itu anaknya masih berusia 13 tahun dan dicabuli sebanyak tiga kali selama dua hari berturut-turut.

"Saya laporkan ini ke Kepolisian.

Namun saat itu prosesnya lama dan akhirnya dibantu lawyer saya hingga pada akhirnya sekarang sudah sidangkan," ujarnya, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya

EP matanya berkaca-kaca ketika berharap di hadapan awak media agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Dia geram ternyata anaknya dicabuli ayah sambungnya sejak masih TK atau sekitar usia 4 tahun.

 "Terakhir anak saya dirayu katanya semakin cantik.

Kemudian pelaku melakukan aksinya di mobil, dapur, dan di kamar."

Kalau pas usia 4 tahun dia (pelaku) melakukan di mobil," tutur dia.

Awalnya dia masih berfikir positif ketika anaknya yang saat itu masih balita mengeluhkan sakit di area vital."

"Saat itu dirinya telah memeriksakan anaknya ke bidan dan menemukan kelamin anaknya memerah.

"Saya berpikir saat itu anak saya main sepedaan sakit."

"Saya tidak berpikir kalau itu dicabuli."

"Baru ketahuan setelah remaja setahun yang lalu."

"Anak saya cerita kalau mendapat perlakuan pencabulan," ujarnya.

Dia menceritakan pernikahan dengan ayah anaknya tersebut hanya bertahan 1,5 tahun kemudian ia menikah dengan pelaku.

"Saya menikah dengan pelaku sudah 10 tahun lalu."

"Kalau saya menikah dengan bapak kandung anak ini hanya bertahan 1,5 tahun saja," ujarnya.

Baca juga: Air Kali Sungai Semarang Berwarna Merah Sepanjang 2 Kilometer, Diduga Berasal dari Buangan Cat

Ia menuturkan saat ini tengah proses bercerai dengan pelaku.

Selama pernikahan dengan pelaku telah dikaruniai  2 orang anak.

"Saat ini saya dengan pelaku sedang proses cerai," tandasnya.

Penasihat hukum EP, Jogi Panggabean mengatakan kliennya mengadu sejak anaknya bercerita mengalami tindakan pencabulan namun kasus itu naik ke kejaksaan membutuhkan waktu selama setahun.

"Kasus itu naik P21 ke kejaksaan selama setahun. Namun saat proses di kepolisian pelaku tidak ditahan. Baru ditahan sejak P21," tutur dia.

Ia menuturkan saat ini kasus ini telah disidangkan.

Kini proses persidangan telah masuk ke pemeriksaan saksi.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi korban," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Perjuangan Ibu di Semarang Demi Putri yang Dicabuli Ayah, Setahun Setelah Lapor Baru Pelaku Ditahan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved