Berita Viral
VIRAL Warung Makan Non Halal Dirazia Satpol PP, Pemilik: Baru Kali Ini Kena, Sebelumnya Tidak
Viral sebuah warung makan non halal dirazia oleh Satpol PP di Banjarmasin. Pemilik warung makan itu pun berkata baru kali ini dirazia saat Ramadan.
“Kedua pendekatan yang lebih persuasif, bukan dengan gerombolan yang masuk seperti itu karena yang saya jual kan bukan barang terlarang,” ujarnya.
Nico juga menambahkan agar peraturan yang sudah ada ini bisa diterapkan secara lebih fleksibel.
“Mungkin tidak dicabut tetapi diberi pengecualian.”
“Masalahnya ini kan mata pencaharian, kalau diberi waktu dari jam 3 sampai jam 8, dalam 5 jam kita gimana?”
“Buka dari pagi saja kadang masih belum tentu ramai,” tuturnya.
Walkot Banjarmasin: Satpol PP Memang Menjalankan Tugasnya, Perda untuk Umum
Terkait razia ini, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina pun angkat bicara.
Dikutip dari Banjarmasin Post, menurutnya Satpol PP Banjarmasin memang menjalankan tugasnya untuk menegakkan Perda Nomor 4 Tahun 2005 terkait dengan aturan saat Ramadan.
"Jauh-jauh hari juga sudah diingatkan juga terkait dengan menghormati orang yang berpuasa."
"Kemudian memang perda itu masih ada dan masih berlaku. Aparat hukum termasuk Polresta memback up kota soal penegakan hukum perda."
"Kemudian Satpol PP dan Linmas. Jadi sama-sama lah saling menghormati," kata Ibnu.
Ibnu pun menerangkan dirinya pun tidak mengharapkan adanya insiden perdebatan antara Satpol PP dengan pengelola depot tersebut.
"Sebenarnya saya juga sudah mewanti-wanti jangan sampai ada tindakan anarkis dan sebagainya. Yang penting persuasif."
"Dan kejadian seperti itu tidak kita harapkan sebetulnya karena sempat terjadi ketegangan (perdebatan) dan saya hanya melihatnya di medsos," jelasnya.
Baca juga: Video Ngamuknya Viral hingga Trending Twitter, Ustaz Yusuf Mansur Tanggapi Santai: Keren, Cool
Disinggung mengenai depot tersebut notebene menjual makanan non halal, Ibnu menerangkan dalam aturan atau perda yang ada tidak ada secara khusus mengaturnya, sehingga dianggap sama seperti warung lainnya.