Ayah dan Anak Duel Lawan 2 Pemuda di Lahat Sumsel: Dipicu Tatapan Sinis Kemudian Tantangan Duel
Perkelahian yang dipicu persoalan sepele tersebut mengakibatkan satu orang tewas dan dan dua korban luka berat.
Jikalau melihat kasus tersebut, masing- masing pihak membawa senjata tajam, sehingga unsur niat sudah terpenuhi, maka dari itu si pelaku dapat dikenakan Pasal 338 KUHP.
"Yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS - Pembunuhan di Jarai Lahat, Duel Maut 2 Lawan 2 Gegara Saling Tatap di Pasar Ramadan
dan
Perkelahian Dipicu Saling Tatap Mata di Lahat, 1 Tewas, Begini Kata Kriminolog