Minggu, 5 Oktober 2025

Perempuan di Cilacap Jadi Korban Curas Saat Beri Makan Ayam di Belakang Rumah

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, perampasan itu dilakukan seorang pria berinisial S alias J (59), yang merupakan kenalan K

Editor: Eko Sutriyanto
Net
Ilustrasi - S alias J (59), warga Cilacap Jawa Tengah tega melakukan pencurian dengan kekerasan karena sering lihat korban pakai perhiasan emas 

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Pingky Setiyo Anggraeni

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP -  Wanita berinisial K, warga Desa Madusari, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap Jawa Tengah menjadi perampasan.

Peristiwa itu terjadi pada 12 Maret 2022, saat dia tengah memberi makan ayam.

Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro mengatakan, perampasan itu dilakukan seorang pria berinisial S alias J (59), yang merupakan kenalan K.

"Sebelumnya sudah mengenal.

Pelaku sudah menargetkan korban karena melihat keseharian korban sering memakai perhiasan," kata Eko dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: Nindy Ayunda Ingin Mantan ART yang Aniaya Putrinya Tetap Jalani Hukuman Meski Tengah Hamil 8 Bulan

Eko mengatakan, perampasan itu terjadi saat K memberi makan ayam di belakang rumah.

Tiba-tiba, K merasakan pukulan kayu di bagian punggung.

Wanita ini pun terjatuh.

Saat jatuh, dia merasakan mulut dibekap.

Perhiasan yang dipakai, berupa gelang dan kalung, juga diambil paksa pelaku.

Setelah itu, K kembali dipukul hingga tak sadarkan diri.

Setelah tersadar, K berteriak minta tolong hingga menarik perhatian warga.

Warga yang mendengar cerita K segera melaporkan kejadian ke Polsek Wanareja.

Unit Reskrim Polsek Wanareja yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta teterangan.

Hasilnya, ciri-ciri pelaku mengarah kepada S.

Polisi pun segera mencari dan menangkap S.

Dari hasil interogasi, S mengakui perbuatannya.

Dari tangan S, polisi mengamankan 1 (satu) buah kalung emas seberat 11 gram, liontin seberat 1,4 gram, serta gelang seberat 5 gram, milik K.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Beri Makan Ayam, Wanita di Cilacap Rasakan Pukulan dari Belakang. Saat Sadar, Kalung dan Gelang Raib

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved