ABG Berusia 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Terungkap Saat Korban Menghilang
Pelaku menggauli korban sebanyak sembilan kali di tiga lokasi dan waktu yang berbeda
Kasus ini terungkap setelah orangtau korban curiga.
Lantaran anaknya pergi dari rumah tanpa sepengetahuannya.
"Setelah menginterogasi korban, orang tua IS tidak terima perlakuan pelaku terhadap anakanya sehingga melaporkan pelaku ke Mapolsek Sukamaju," kata Jayadi.
Adapun pelaku ditangkap di Jalan Veteran Utara, Makassar, Sabtu (26/3/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tutup Jayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Sopir Truk Asal Makassar Tega Cabuli Gadis 16 Tahun di Luwu Utara hingga 9 Kali