Ratusan Wanita Tertipu Agar Cepat Hamil, Harus Makan Garam & Melati, Tak Boleh Cek ke Tempat Lain
Ratusan wanita di Banyuasin tertipu agar bisa cepat hamil. Para korban harus makan garam dan melati sebagai syaratnya.
Barang-barang tersebut dipakai sebagai syarat pengobatan.
Korban lalu dinyatakan hamil setelah beberapa kali diurut oleh pelaku.
Untuk meyakinkan korban, Teteh dan Mariah melakukan tes kehamilan menggunakan tespek.
Tes kehamilan dilakukan di kamar lain agar tak diketahui korban.
Padahal para pelaku telah mencelupkan tespek tersebut ke urine milik wanita hamil lain.
Setelah menunjukkan hasil tespek positif, pelaku meminta sejumlah uang.
Untuk menutupi aksinya, pelaku melarang para korban untuk control kehamilan ke tempat lain.
Pelaku bernama Dwi yang memiliki basic perawat berusaha meyakinkan korban bahwa korban telah hamil melalui pemeriksaan medis.
"Setelah dinyatakan positif hamil, para korban ini diminta untuk kontrol. Tetapi tidak boleh ke tempat lain, harus ditempat praktek mereka. Dari sini, Teteh dan Mariah ini, sudah bekerjasama dengan Dwi yang bertugas menjadi bidan. Namun, Dwi ini, basicnya bukan bidan melainkan perawat. Dwi ini nantinya, yang memperkuat bila korban sudah hamil dengan cara melakukan pemeriksaan secara medis," kata Kapolsek Talang Kelapa Kompol Siit Agung Susilo, Selasa (29/3/2022), mengutip Tribun Sumsel.
Seorang korban mengaku telah menyerahkan uang Rp 15 juta setelah dinyatakan hamil.
Diceritakan korban, pelaku menyebut bahwa korban yang mengalami datang bulan tetap dinyatakan hamil.
Pelaku mengklaim bahwa datang bulan yang terjadi tak mempengaruhi kehamilan.
T juga kembali menegaskan pada korban bahwa pantangannya yakni cek kehamilan ke tempat lain.
Apabila cek di luar maka secara ghaib kehamilan akan hilang.
"Katanya si Teteh, saya masih hamil. Pantangannya, tidak boleh cek kehamilan di luar tempat prakteknya. Bila cek di luar, secara gaib akan hilang. Makanya, kata si Teteh walaupun halangan tetap bisa hamil. Karena, dilindungi secara gaib," kata seorang korban, Selasa (29/3/2022), mengutip Tribun Sumsel.