Selasa, 7 Oktober 2025

Suami Jual Istri Lewat Michat Kepada Pria Hidung Belang di Banten, Ini Pengakuan Keduanya

Seorang suami tega menjual istrinya kepada pria hidung belang di Serang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi korban TPPO. Seorang suami tega menjual istrinya kepada pria hidung belang di Serang, Banten. 

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai mucikari atas dugaan tindakan podana perdagangan orang (TPPO) dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi pun menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel. (Tribunbanten.com/ mildaniati)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Suami Jual Istri Lewat Michat, Bawa Anak Kembar saat Melayani Pelanggan di Kosan Kota Serang

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved