Kamis, 2 Oktober 2025

Bupati Nonaktif Banjarnegara Minta Fee 10 Persen pada Kontraktor Proyek dan Diberikan Tunai

Fee tersebut hukumnya wajib atas instruksi Budhi Sarwono yang saat itu sebagai bupati aktif lewat Kedy Afandi

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNBANYUMAS/BUDI SUSANTO
Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (25/3/2022). 

Bahkan, fee tersebut diwajibkan kepada pemenang lelang atas instruksi Budhi Sarwono yang saat itu sebagai bupati aktif, lewat Kedy Afandi.

Hal ini disampaikan Firman Harto Yuwono. Ia menyebutkan, pada periode tersebut, dia mendapatkan dua prpoyek.

Yakni, paket pekerjaan peningkatan Jalan Kepakisan-Sileri Bitingan pada 2017 dan Pekasiran-Batas pada 2018.

Baca juga: KPK Masih Terus Telusuri Aset-aset Milik Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono

Firman mengatakan, paket pekerjaan itu memang diberikan Kedy Afandi selaku tangan kanan Budhi Sarwono.

"Dari pekerjaan tersebut, ada kewajiban memberikan fee kepada Budhi Sarwono, melalui Kedy Afandi," katanya.

Untuk paket Kepakisan-Sileri Bitingan di 2017, Firman telah memberikan Rp 390 juta dari total kontrak Rp 4 miliar.

"Sementara, Pekasiran-Batas, saya berikan Rp 380 juta, dari total nilai paket Rp 3,8 miliar," kata dia mengakui dalam persidangan.

Ditambahkannya, pemberian fee yang diwajibkan mencapai 10 persen dari total nilai paket dan fee itu jadi hal wajib.

"Saya pernah memberikan fee di tempat cuci mobil dan pinggir jalan ke Kedy Afandi, ia juga selalu meminta tunai."

"Karena sudah diwajibkan, ya mau tak mau, saya berikan. Untuk keuntungan saya sendiri, untuk setiap pengerjaan, sekitar Rp 150 juta," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Terungkap Soal Fee di Sidang Bupati Nonaktif Banjarnegara, Saksi: Wajib 10 Persen, Diberikan Tunai

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved