Senin, 29 September 2025

Julius Tikam Sutoyo Karena Tidak Diizinkan Bertemu dengan Istri Korban: Hakim Sampai Heran

Sutoyo kalap karena tidak diizinkan bertemu dengan istri Julius. Dia kemudian menikam Julius

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN / GITA
Istri saksi korban Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara Kamis (24/3/2022) 

Lalu, kata JPU sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bertemu dengan istrinya lalu masuk ke dalam kamar hotel yang dipesan.

Saat saksi korban bersama istrinya berada di dalam kamar hotel, handphone istrinya berdering namun tidak diangkat.

"Selang beberapa menit, kata jaksa kemudian datang terdakwa lalu mengetuk pintu kamar saksi korban. Mengetahui terdakwa yang datang kemudian saksi korban berkata 'ngapain kau datang, pulang lah kau, ngapain kau ngganggu istriku' lalu dijawab terdakwa 'buka bentar, aku mau ngomong sama binikmu. Karena pintu kamar tidak dibuka sehingga terdakwa menendang pintu kamar dengan kuat," ujar JPU.

Baca juga: Parkir Liar di Medan Dibekingi Ormas

Selanjutnya, saksi korban membuka pintu kamar dan terdakwa langsung masuk dengan mengatakan 'Aku mau ngomong bentar aja berdua' sambil menarik tangan istri saksi korban keluar kamar.

Melihat tangan istri saksi korban ditarik keluar kamar kemudian saksi korban kembali menarik tangan istrinya masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut di depan kamar hotel.

"Kemudian terdakwa memukul dada saksi korban sebanyak 2 kali dan saksi korban mendorong badan terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil sebuah gunting dari dalam kantong celananya lalu mengarahkannya kearah badan saksi korban namun saksi korban menangkis dengan tangan kanannya sehingga tangan kanan saksi korban mengenai tusukan beberapa kali dan luka mengeluarkan darah," beber JPU.

Selanjutnya, istri saksi korban langsung memisahkan saksi korban dan terdakwa serta memeluk saksi korban karena mengalami luka tusukan, kemudian istri saksi korban mendorong badan terdakwa lalu menyuruh saksi korban keluar dari kamar hotel.

Baca juga: Parkir Elektronik Diterapkan di Medan, Jukir Keluhkan Pendapatan Berkurang

Kemudian, kata JPU istri saksi korban memegangi terdakwa agar tidak mengejar saksi korban keluar dari kamar hotel, selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan hotel tersebut, lalu membuat laporan atas perbuatan terdakwa ke polisi, atas kejadian tersebut Julius mengalami luka tusukan di tangan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana," pungkas hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kronologi Pria Ngotot Berduaan dengan Istri Orang di Hotel, Suami Sah Jadi Korban Kena Tikam

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan