Guru SMP di Sultra Dikeroyok Siswa: Pelaku Bawa Keluarga, Kini Dikabarkan Dikeluarkan dari Sekolah
AIA dan ICL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi yang jadi tersangka adalah pria dewasa.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - AIA (14) dan yakni ICL (15) dikabarkan dikeluarkan dari sekolahnya SMP Negeri 6 Konsel, Sulawesi Tengara (Sultra) karena mengeroyok guru honorer.
AIA dan ICL sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang lagi yang jadi tersangka adalah pria dewasa.
Adapun guru yang menjadi korban adalah, J (29).
Penetapan tiga tersangka kasus guru dikeroyok tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Konsel, Iptu Henryanto.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Dikeroyok Muridnya di Konawe Selatan, Dua Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka
“Kami sudah melakukan penetapan terhadap 3 tersangka dan dilakukan pemeriksaan,” katanya dikonfirmasi TribunnewsSultra.com melalui WhatsApp Messenger, Rabu (23/03/2022).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider 351 KUHP.
Dua pelajar terduga pengeroyok guru SMP Negeri 6 Konsel itu sebelumnya juga diamankan di Polsek Palangga, Kabupaten Konsel.
Mereka tidak ditahan tapi diamankan atas permintaan keluarga menyusul peristiwa itu.
“Mungkin karena keluarganya tahu indikasi mengarah ke situ sebagai terlapor, orangtuanya titip,” jelas Kapolsek Palangga Iptu Rusmin.
Baca juga: Sembarangan Menuduh Orang Lain Hamil di Luar Nikah, Gadis Remaja di Palu Dikeroyok, Videonya Viral
Menurut Rusmin, pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur sehingga keduanya hanya diamankan atas permintaan keluarga.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana, dua orang yang diamankan,” ujarnya.
Sedangkan, identitas satu tersangka lainnya yang merupakan orang dewasa hingga saat ini belum diungkap pihak kepolisian.
Menurut Iptu Henryanto, pihaknya berencana menangkap tersangka tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Setelah ditangkap, kata Henryanto, pihak kepolisian baru akan membuka identitasnya.
Kronologi Pengeroyokan