Kopassus Gadungan di Brebes Ditangkap, Diduga Lakukan Penipuan, Modusnya Janjikan Lolos Seleksi TNI
Pria berinisial SIS (32), warga Kecamatan Songgom, Brebes, ditangkap anggota Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, Selasa (22/3/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SIS (32), warga Kecamatan Songgom, Brebes, ditangkap anggota Koramil 17 Songgom Kodim 0713 Brebes, Selasa (22/3/2022).
SIS ditangkap karena mengaku menjadi anggota TNI AD dari kesatuan Kopassus dan ajudan Panglima TNI.
Ia diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi anggota TNI.
Awalnya, Babinsa setempat menerima laporan dari kepala dusun setempat bahwa ada anggota TNI yang berpangkat Letnan Dua (Letda) Infanteri, meminta izin akan melangsungkan pernikahan secara militer di sebuah hotel di Brebes.
Komandan Komando Rayon Militer (Danramil) Songgom, Kapten Infanteri Sutarno, mengatakan setelah diadakan penyelidikan, ditemukan adanya kejanggalan pada surat undangan pernikahan yang mencantumkan kehadiran Panglima TNI beserta para pejabat lainnya.
"Kemudian, akhirnya SIS bersama calon istrinya yang sedang hamil, SD, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dibawa ke Kodim untuk dilakukan pendalaman," kata Sutarno dalam keterangannya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Baca juga: TNI Gadungan Ini Mengaku sebagai Ajudan Panglima TNI, Faktanya Dia Mantan Sekuriti Bank di Jakarta
Baca juga: FAKTA Kopassus Gadungan di Brebes, Istri Lagi Hamil, Catut Nama Jenderal Andika di Undangan Resepsi
Dikutip dari TribunBanyumas.com, pernikahan militer yang dimaksud yakni upacara pedang pora yang direncanakan di Hotel Grand Dian Brebes pada 23-24 Maret 2022.
Dalam undangan, tercantum akad nikah berlangsung pada Senin 22 November 2021.
Dalam undangan pesta pernikahan, tercantum turut mengundang Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tidak hanya Panglima TNI, dalam undangan juga tercantum sejumlah nama jenderal.
Antara lain Mayjen Indra Hidayat, Letjen AM Putranto, Mayjen Tito Sumarsono, Mayjen Agus Salim, Mayjen Rudi Hartono hingga Mayjen Teguh.
Baca juga: Warga Korban Penipuan Pendeta Gadungan di Manokwari Diminta Melapor
Baca juga: Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar

Modus Jadi Kopassus Gadungan
Kapten Infanteri Suyatno menuturkan, saat diinterogasi, pelaku tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota TNI.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah tentara gadungan.
"Pelaku akhirnya mengakui bahwa ia tentara gadungan yang berdinas di Mabes TNI sebagai ajudan Panglima TNI."
"Hal itu dilakukan untuk mempermudah aksi penipuan dalam hal werfing (rekrutment TNI)," ungkapnya.
Baca juga: Kurir Gadungan di Sidoarjo Jawa Timur Gasak 33 Ponsel dari Konter, Ini Modusnya
Baca juga: Komjen Pol Gadungan Kelabui Korbannya Hingga Rp 1 Miliar, Berikut Kronologinya
Pelaku Pernah Menipu Anggota TNI
Diberitakan TribunBanyumas.com, pelaku sebelumnya bekerja sebagai security di Bank BCA Matraman Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan di Subdenpom Brebes, pelaku dilimpahkan ke Satreskrim Polres Brebes.
Kapten Infanteri Suyatno menerangkan, pelaku pernah menipu anggota TNI dari Yonif 407/PK dengan nominal uang senilai Rp 155 juta.
"Pelaku menjanjikan anak dari korban bakal lulus calon bintara tahun ini," ujarnya.

Adapun barang bukti yang ikut diserahkan ke Subdenpom Brebes meliputi 1 setel pakaian PDL TNI yang dibeli di Pasar Senen Jakarta, baret Kopassus, dan foto yang bersangkutan dengan pakaian dinas TNI.
Lalu, foto Danrem Madiun, KTP TNI palsu yang dibuat di Jakarta dengan NIK dari Kecamatan Songgom, KTP dengan pekerjaan swasta, dan daftar nominatif siswa Calon Bintara (Caba) PK palsu yang dibuat.
Baca juga: Kronologi Jenderal Bintang Tiga Gadungan Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar, Tawari Memuluskan Proyek
Baca juga: Berlagak Bak Jenderal, Polisi Gadungan Ini Diamankan Polisi Usai Tipu Seorang Ibu hingga Rp 1 Miliar
Kemudian, dua SIM yaitu A dan C, kartu keanggotaan fitness, dompet warna hitam, 1 kunci sepeda motor berlogo marinir, dan 1 kunci kontrakan berlogo Akmil.
Selain itu, 1 unit mobil Avanza type E dengan nopol F-1129-CQ beserta STNK, kartu BBJS, 5 kartu ATM, 1 kartu NPWP, 1 kartu member Alfamart, slip bukti transfer uang sejumlah Rp 50 juta dan Rp 60 juta, 1 tas pinggang hitam, 1 tas perempuan warna hitam, 1 dompet merah, serta uang cash Rp 26,5 juta.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Kontributor Tegal, Tresno Setiadi) (TribunBanyumas.com/Mamdukh Adi Priyanto)