Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Pilu ABG Lampung, Jadi Korban Rudapaksa Pria yang Dikenalnya di Medsos Saat Kabur dari Rumah

Petugas menyita barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam

Editor: Eko Sutriyanto
Dokumentasi
Pelaku WI di Mapolsek Dente Teladas. Penjual mi ayam rudakpasa gadis di bawah umur. 

Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban, dan pukul 21.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. 

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Penjual Mi Ayam di Tulangbawang Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved