Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Sekda Samosir Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Setelah Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19,

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, empat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

TRIBUN MEDAN
Kejati Sumut tahan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, Kamis (17/3/2022) 

Kejari Samosir sebelumnya membeberkan kasus tersebut merupakan dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat pada Semester I periode 17 Maret - 31 Maret tahun 2020, dengan anggaran belanja Rp 410 juta lebih untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan vitamin C,dengan pengadaan 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 miliar.

Di Kejari Samosir JS dan SS kemudian disangkakan melanggar pasal 2 subsider 3 junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 18 UU Tipikor.

Dalam perkara itu menurut Kejari Samosir, JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai salah satu dari 5 orang yang ditunjuk sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret- 31 Maret 2020.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SEKDA Samosir Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta karena Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid 19

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved