Pelajar di Mojokerto Tewas Dianiaya: Pelaku Kesal Fotonya Digunakan Korban di Profile Whatsapp
Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Selasa (15/3/2022).
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO- MTH (15), seorang pelajar SMP di Mojokerto, Jawa Timur, tewas akibat penganiayaan, Minggu (13/3/2022).
MTH dianiaya di di Desa Karang Jeruk, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit.
Meski sempat menjalani perawatan medis, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir, Selasa (15/3/2022).
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengungkapkan, dua pelaku penganiayaan terhadap MTH telah ditangkap yakni MI (21) dan NA (16), warga Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Tak Terima Keluarganya Dianiaya, Pria Mabuk di Konkep Mengamuk saat Acara Joget, 1 Orang Tewas
Kedua pelaku, kata Apip, ditangkap di rumah masing-masing, Senin (14/3/2022).
“Pelaku sudah kita amankan. Pelaku ada dua orang, inisial MI dan dan NA yang masih pelajar,” kata Apip dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Kamis (17/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, kedua pelaku mengeroyok dan menganiaya korban berlatar belakang dendam pelaku NA karena korban menggunakan fotonya untuk profil WhatsApp.
Baca juga: Pelajar SMP di Mojokerto Jatim Tewas Dianiaya Gerombolan Pemuda
Untuk melampiaskan kemarahannya, tutur Apip, NA mengajak NI untuk memberi pelajaran kepada korban.
Keduanya berhasil menemukan korban saat korban bepergian dengan teman perempuannya, di wilayah Kecamatan Jatirejo, Minggu petang.
Di sebuah tempat di perbatasan Desa Karang Jeruk, korban dikeroyok dan dianiaya. Korban dipukul oleh NA dengan tangan kosong. Sedangkan NI, memukul korban dengan gitar.
“Awal mula kejadian, diduga korban ini menggunakan foto pelaku, di mana korban ini menggunakan profil picture untuk WhatsApp dari foto (pelaku) NA. NA merasa tidak senang dan akhirnya melakukan bersama dengan pelaku NI untuk menganiaya yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Apip.
Baca juga: Tahanan Polsek Lubuklinggau Utara Sumsel Tewas Dianiaya: 4 Oknum Polisi Jadi Tersangka
Kedua pelaku, lanjut dia, kini ditahan di Mapolres Jombang. Petugas masih melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus itu. NA dan NI, kata Apip, dijerat dengan pasal 76 C pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 170 ayat 3 KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyerahkan diri ke polisi
Kasus lainnya, MF (20) terduga pelaku pemukulan terhadap T (27) hingga tewas menyerahkan diri ke Polres Malang Jawa Timur, Kamis (17/3/2022).