Jumat, 3 Oktober 2025

Modus Beri Uang Jajan, Pria di Tanjungpinang Nodai 3 Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Bui

Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria berinisial Zu.

Editor: Endra Kurniawan
News Law
Ilustrasi seorang pria di Tanjungpinang lecehkan 3 anak tetangganya. 

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 Ayat (1) UU No 17 Th 2016 tentang penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 Tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Kisah Pilu Bocah Kakak Adik di Tanjungpinang Jadi Korban Tindak Asusila Tetangga

(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Berita lainnya seputar pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved