Polisi yang Gelapkan Barang Bukti Divonis Ringan, LBH: Hakim PN Medan Masuk Angin
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, bahwa hakim masuk angin alias melempem
Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.
Baca juga: 2 Terdakwa Pemalsuan Tanah di Palembang Divonis Bebas, Begini Pertimbangan Hakim
Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.
Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut. (Penulis: Anugrah Nasution)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Bebaskan Polisi yang Gelapkan Uang Barang Bukti