Senin, 6 Oktober 2025

Polisi yang Gelapkan Barang Bukti Divonis Ringan, LBH: Hakim PN Medan Masuk Angin

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Ismail Lubis, bahwa hakim masuk angin alias melempem

Editor: Erik S
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
Ilustrasi sidang Vonis bebas dan vonis ringan yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap sejumlah polisi yang didakwa mencuri uang terduga bandar narkoba, dan turut menguasai narkoba, dikritik. 

Berdasarkan putusan pengadilan, Bripka Rikardo Sihaan dan Aiptu Matredy Naibaho cuma divonis 8 bulan 21 hari.

Baca juga: 2 Terdakwa Pemalsuan Tanah di Palembang Divonis Bebas, Begini Pertimbangan Hakim

Rikardo sendiri adalah pihak yang membeberkan adanya dugaan keterlibatan mantan Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko dalam kasus suap dari hasil uang narkoba tersebut.

Sementara itu, terdakwa Iptu Toto Hartono divonis bebas, meski sebelumnya telah ditetapkan bersalah karena menikmati aliran uang tersebut. (Penulis: Anugrah Nasution)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul LBH Medan Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim yang Bebaskan Polisi yang Gelapkan Uang Barang Bukti

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved