Kades di Malaka NTT Ditahan Kasus Korupsi Rp 420 Juta, Kantor Desa Jadi Tempat Jemur Jagung
Di halaman depan Kantor Desa Numponi ini hanya terlihat jagung milik warga yang dijemur.
TRIBUNNEWS.COM, MALAKA- Kepala Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur ditahan terkait korupsi Rp 420 juta.
Pantauan wartawan, kantor desa pada Rabu 16 Maret 2022 terlihat sepi.
Di halaman depan Kantor Desa Numponi ini hanya terlihat jagung milik warga yang dijemur. Sementara, aparat desa tidak ada satupun yang berkantor hari ini.
"Kami tidak tahu alasan sampai hari ini Kades Alfonsius dan aparatnya tidak berkantor, mungkin saja masih ada di rumah atau ada kegiatan lain saya pun tidak tahu," ucap Marselus warga Desa Numponi.
Diakuinya, kantor desa ini biasanya sepi tanpa aktivitas kecuali ada kunjungan dari pihak Kecamatan atau Kabupaten baru terlihat ramai.
Baca juga: Mantan Kadis Sosial Ajukan Keberatan Didakwa Korupsi Pengadaan Masker di Karangasem
Ditanya, terkait dengan penahanan terhadap Kades Alfonsius akibat kasus korupsi uang negara sebesar Rp 420 juta ini dirinya menjawab tidak tahu soal itu.
Sebelumnya diberitakan, masyarakat Desa Numponi, Kecamatan Malaka Timur, Kabupaten Malaka, meneteskan air mata di Kejaksaan Negeri Belu.
Pasalnya, Kepala Desa Numponi Alfonsius Y. Molo ditahan Kejari Belu akibat korupsi uang negara sebesar Rp 420.000.000.00 ini.
Hal ini disampaikan oleh Kasih Pidsus Kejari Belu Mikhael Tambunan kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Belu saat memberi keterangan persnya.
Penahanan terhadap tersangka Kades Alfonsius disaksikan langsung oleh masyarakatnya sendiri di halaman Kantor Kejari Belu Atambua.
Baca juga: Mantan Kepala Desa di Magelang Ditahan Terkait Kasus Korupsi Rp 314 Juta
Meskipun masyarakat Desa Numponi tidak secara langsung bertemu dengan Kepala Kejari (Kajari) Belu, Samiaji Zakaria namun perwakilan masyarakat itu mengatakan, mereka siap mengumpulkan uang untuk mengantikan kerugian negara tersebut.
"Kami berkeyakinan 100 persen bahwa Kades Alfonsius tidak korupsi uang negara untuk kepentingan pribadinya tapi untuk kepentingan masyarakat umum," ungkap Yohanes salah satu warga Desa Numponi.
Dikatakan, kami bersedia ganti rugi atas kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Alfonsius ini.
"Kami masyarakat siap mengembalikan kerugian negara ini dengan cara cicil," tegas Yohanes.
Menurut Yohanes, penyalahgunaan Kerugian negara tersebut adalah sejatinya untuk kepentingan masyarakat.
"Jadi kalau Kades Alfonsius korupsi untuk kepentingan pribadinya artinya dia punya aset seperti mobil mewah dan rumah mewah tapi ini tidak ada," jelas Yohannes.
Bagi Yohanes, kedatangan mereka representasi dari bentuk dukungan masyarakat Numponi terhadap Kades Alfonsius.
"Kalo dia ditahan karena korupsi untuk kepentingan pribadi maka hari ini Kami tidak akan datang, bahkan kami siap menjadi jaminan apabila pihak Kejari Belu memberikan penagguhan terhadap Kades Alfonsius," tandas Yohanes.
Dikatakan, kami sebanyak 250 Kepala Keluarga (KK) desa Numponi sudah siap kumpul satu orang sebesar Rp 500. 000 untuk ganti temuan ini.
"Sebelum 20 hari kami siap cicil ganti rugi kerugian negara tersebut," tambahnya.
Sementara, Kasih Pidsus Kejari Belu Michael Tambunan mengatakan, Kejari Belu terbuka terhadap kontribusi masyarakat yang peduli terdapat tersangka Kades Alfonsius.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Dana TWP AD
"Kami tebuka kalau memang masyarakat peduli dan sayang kepada Pak Kadesnya, prinsipnya bentuk pergantian kerugian ini harus secara ril," ucapnya.
Dijelaskan, pihaknya akan menunggu masyarakat untuk menggantikan kerugian negara tersebut.
Ditanya, terkait dengan kerugian negara yang dikorupsi oleh tersangka Kades Alfonsius ini pihaknya menjawab kerugian negara ini sebesar Rp 420.000.000.
"Nanum tersangka Kades Alfonsius sebelumnya sudah melakukan pengembalian sebesar Rp 60 juta dan ada pengembalian juga dari salah satu pihak pelaksana sebesar Rp 93 juta," ungkap Michael.
Jadi nanti sisanya akan dihitung oleh pihaknya kira-kira berapa nilai uang yang harus dikembalikan oleh tersangka Kades Alfonsius. (Cr15)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kantor Desa Numponi Sepi Setelah Kades Ditahan Kejari Belu Karena Korupsi Rp 420 Juta