Selasa, 30 September 2025

Motor Gede Tabrak Anak Kembar

2 Bocah Kembar Ditabrak saat Menyeberang di Zebra Cross, Terungkap Siapa yang Pertama Kali Menabrak

Kasus pengendara motor gede (moge) tabrak dua bocah kembar hingga tewas di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat memasuki babak baru.

Editor: Daryono
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Padna
(Kiri) Lokasi kejadian kecelakaan yang menewaskan bocah kembar dan (Kanan) Dua motor gede yang menabrak dua bocah kembar. 

"Waktu kejadian cuaca cerah, siang hari dan tidak hujan," tambahnya.

Baca juga: Polres Ciamis Sebut Dua Moge yang Tabrak Bocah Kembar Ternyata Motor Bermasalah

Pengendara Moge Terancam 6 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, dua pengendara motor gede tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, pertimbangan penetapan tersangka terhadap kedua pengendara itu dikarenakan adanya kelalaian dari pengemudi.

"Jadi sesuai dengan alat bukti yang kita peroleh dari cek TKP, kemudian kondisi jalan."

"Kemudian faktor dari teknis kendaraan, kita peroleh ada kelalaian dari pengemudi."

"Sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Tompo.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kronologi Lengkap Bocah Kembar Tewas Ditabrak Moge, Polisi Ungkap Siapa yang Pertama Kali Menabrak dan Ternyata Bocah Kembar di Pangandaran Ditabrak Moge di Depan Sekolahnya, Ini Kata Kepala Sekolah

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Andri M Dani/Padna, Kompas.com/Agie Permadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved