Penangkapan Pencuri Kota Amal Masjid di Sijunjung Diwarnai Kejar-Kejaran, Pelaku Terjun ke Sungai
Saat warga dan personel Satreskrim Polres Sijunjung berusaha menangkapnya, pemuda tersebut berupaya melawan dengan menggunakan sebilah parang
"Karena pelaku melawan saat ditangkap, sehingga kami harus melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku" sebut Kapolres Sijunjung itu.
Setelah berhasil tertangkap, amukan warga tak terelakan, akibat warga setempat kesal karena mengetahui pemuda tersebut merupakan pelaku pencurian kotak amal.
Melihat pelaku yang mulai diamuk massa, personel Satreskrim Polres Sijunjung, langsung mengamankan dan membawanya ke RSUD Sijunjung, karena luka yang diterimanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku merupakan seorang resedivis dengan kasus yang serupa.
Seterusnya, dari tangan laku diamankan barang bukti berupa 4 buah kotak amal, uang tunai sebanyak Rp 1.144.500, satu buah kunci later T dan satu buah parang.
"Akibat perbuatannya tesebut, pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun," tutup AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi. (TribunPadang.com/M Hafiz Ibnu Marsal)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Pencuri Kotak Amal 2 Masjid di Muaro Sijunjung Diringkus, Warga Sempat Kejar Pelaku Terjun ke Sungai