Selasa, 7 Oktober 2025

Perubahaan Nama Jalan di Kebumen Dikecam dan Muncul Gugatan Rp 50 M, Begini Tanggapan Bupati

Pergantian nama jalan picu perubahaan dokumen kependudukan, termasuk surat kepemilikan tanah harus diralat alamatnya menyesuaikan perubahan yang ada 

Editor: Eko Sutriyanto
Setda Kebumen
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto 

Selain itu pihak yang hadir langsung adalah Ketua DPRD Kebumen selaku turut Tergugat I didampingi Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kebumen.  

Turut Tergugat II yakni Gubernur Jawa Tengah maupun kuasa hukumnya tidak hadir. Sedangkan Turut Tergugat III yaitu Badan Informasi Geospasial hadir secara langsung.

Baca juga: Polres Kebumen Jateng Gagalkan Balap Liar di Jalur Lingkar Selatan

Sidang dilaksanakan dengan Hakim Ketua  Dr Etik Purwaningsih SH MH. Adapun dua Hakim Anggota yakni Binsar Tigor Hatorangan SH dan Eko Arif Wibowo SH MH. Sedangkan Panitera Penggantinya adalah Rakhmat Sutarjo.

Sidang dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak, baik prinsipal maupun kuasa hukumnya.

 Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, terdapat beberapa kekurangan administrasi dari kedua belah pihak.

Karena pihak turut Tergugat II tidak hadir, maka persidangan belum bisa dilanjutkan pada tahap berikutnya. 

“Ketua Majelis Hakim masih akan memanggil  kembali Turut Tergugat II untuk hadir di persidangan pada 22 Maret 2022 mendatang. Serta meminta para pihak untuk melengkapi kekurangan,” tutur Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen Faizal Cesario Arapenta, Rabu (9/3/2022) .

Dalam persidangan itu, Ahmad Marzoeki mengaku seorang PNS aktif di Aceh. Ia sengaja datang ke persidangan di PN Kebumen pada jam kerja.

Namun saat ditanya hakim, ia tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

Arif sebagai tergugat menyayangkan penggugat sebagai PNS yang tidak bisa menunjukkan surat izin dari kantornya. 

"PNS digaji dari uang rakyat dan bekerja untuk melayani masyarakatnya. Ini malah berkeliaran ke Kebumen," tambahnya.

Soal kebijakan perubahan nama jalan yang digugat, menurut dia, itu dilakukan  untuk mensejahterakan masyarakat.

Dalam menjalankan tugas, ia berada di bawah sumpah untuk menjalankan Undang-undang dan peraturan yang ada. 

Apa yang dilakukan oleh bupati itu sesuai visi dan misi sebagai kontrak politik dengan masyarakat. 

Terkait kebijakan perubahan nama jalan itu, ia justru mengklaim telah melaksanakan Undang-undang tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Bukan sebaliknya, melawan UU. 

Baca juga: Stok Cabai di Kebumen dan Banjarnegara Jelang HBKN Aman

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved