Kuasai Motor Bodong yang Dibawa Anak, Pria di Kota Padang Berurusan dengan Polisi
Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya untuk mencari orang agar menerima gadai sepeda motor curian itu seharga Rp 2 juta rupiah
Editor:
Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi - Menguasai barang hasil pencurian atau bodong, Basril (45) warga Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung harus berurusan dengan pihak kepolisian di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Anaknya beralasan bahwa ada temannya memintanya untuk mencari orang agar menerima gadai sepeda motor tersebut seharga Rp 2 juta rupiah.
"Jadi, Basril ini membayar uang sebanyak yang diminta oleh anaknya ini," katanya.
Selanjutnya, kendaraan ini digunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku bernama Basril dikenakan Pasal 363 Jo 480 KUHP," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ditipu Anak Sendiri, Seorang Ayah di Padang Harus Berurusan Dengan Polisi Akibat Pakai Motor Bodong