Jumat, 3 Oktober 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

LPSK Kantongi 5 Nama Oknum Anggota TNI Diduga Terlibat, Jadi Pasukan Bayaran Bupati Langkat Nonaktif

LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.

Editor: Dewi Agustina
H/O Tribun Medan
Suasana pembongkaran kuburan salah satu korban tewas akibat kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin, Sarianto di Dusun II V Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Sabtu (12/2/2022). 

Dia menjelskan, peran oknum TNI menjadi pihak yang memberikan pelatihan kedisiplinan bagi para penghuni kerangkeng.

"Misalnya baris berbaris, nyanyi, begitu. Oknum polisi selain jadi pelaku kekerasan juga memberi saran-saran tata kelola kerangkeng," ucapnya.

Saat ditanya ada berapa jumlah oknum tersebut, ia mengatakan, jumlah total pelaku ada 19 orang.

Pihaknya juga tak berkenan mengatakan bahwa oknum tersebut memang sudah berperan sejak awal kerangkeng didirikan.

Ia pun mengatakan belum mengetahui terkait keterlibatan peran anak Terbit bernama Dewa Peranginangin dalam kasus ini.

"Jadi, ada kerabat bupati yang terlibat. Tapi saya tidak bisa ngomong siapa. Biar kepolisian yang mengusut tuntas," ucapnya.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia Terbit Rencana, Ada 26 Bentuk Penyiksaan Untuk Penghuninya

Fakta Baru Terungkap

Sementara itu sejumlah fakta baru terungkap terkait keberadaan kerangkeng manusia di rumah bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Peranginangin.

Fakta-fakta tersebut terungkap berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM serta autopsi yang dilakukan pihak kepolisian terhadap jenazah yang dikubur di sekitar lokasi.

Para penghuni kerangkeng selain dipaksa bekerja juga kerap mengalami penyiksaan.

Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menjelaskan kerangkeng tersebut dibuat pada 2010.

Awalnya penjara tersebut digunakan sebagai tempat pembinaan internal organisasi masyarakat yang dipimpin Terbit.

Hingga akhirnya kerangkeng itu dikenal masyarakat luas maupun pemerintah daerah sebagai tempat rehabilitasi hingga saat ini.

Mayoritas penghuninya, lanjut dia, berlatar belakang pengguna narkoba, laki-laki, dan kondisi ekonomi bawah.

Para penghuni, kata dia, diserahkan pihak keluarga atau pengurus kampung atau pihak lainnya kepada pengelola kerangkeng tanpa kesularelaaan penghuni.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved