Kasus Arisan Bodong Senilai Rp21 M di Sumedang, Wanita Muda Jadi Tersangka, sang Suami Ikut Terseret
Kasus arisan bodong dengan total kerugian hingga miliaran rupiah di Sumedang, Jawa Barat, terus berlanjut.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus arisan bodong dengan total kerugian hingga miliaran rupiah di Sumedang, Jawa Barat, terus berlanjut.
Update terbarunya wanita muda berinisial MAW (23) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain itu, suami MAW berinisial HTP ikut terseret.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo membenarkan penetapan status keduanya.
Ia menyebut ada sekitar 150 orang yang menjadi korban dan kerugian mencapai Rp 21 miliar.
"Ada pun tersangkanya satu orang, namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," bebernya.
Baca juga: Wanita Muda di Sumedang Gondol Uang Arisan Rp20 M, Dipakai Beli Rumah dan Mobil, Kini Ngaku Menyesal
Modus pelaku, ucapnya, menawarkan kepada rekan bisnis dan teman-temannya untuk mengikuti arisan dengan sistem lelang.
Setiap anggota minimal harus pembelian satu slot arisan senilai Rp 1 juta.
Dari pembelian slot itu, korban dijanjikan bakal menerima uang senilai Rp 1.350 ribu.
"Apabila para member membawa nasabah lain (reseller), maka member akan mendapatkan fee member sebesar Rp 250 ribu," katanya.
Korban yang tergiur kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku.
Baca juga: Polisi Sita Uang Muka Tunai Pembelian Uang Muka Rumah Reseller Investasi Bodong Tuban
Ketika sudah jatuh tempo pembayaran arisan, pelaku tak kunjung melakukan pembayaran sebagaimana telah dijanjikan.
Belakangan, diketahui bahwa praktik arisan itu merupakan fiktif belaka.
"Bahwa arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan terlapor, hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang," ujar Ibrahim Tompo.
Polisi masih mengembangkan kasus arisan bodong ini.
Tak menutup kemungkian, ucapnya, jumlah korban dan nilai kerugian bakal terus bertambah.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kata dia, dapat menghubugi hotline Polda Jabar melalui nomor telepon.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Investasi Bodong Viral Blast Global, Total Nilai Investasi Capai Rp1,2 Triliun
"Kita membuka hotline pengaduan agar menghubungi Subdit IV Ditreskrimum Polda Jabar di nomor 081320090955," katanya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Adanan Mangopang, menambahkan, dalam kasus arisan bodong tersebut, ada seorang korban yang rugi hingga Rp 500 juta akibat arisan bodong ini.
"Penyidik masih melakukan pendalaman ahli pidana, perdata dan ITE dan selanjutnya kami akan periksa skema ponzi atau money game," ujar Adanan.
Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dijerat memakai Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pelaku diancam kurungan pidana di atas lima tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri di Sumedang Jadi Tersangka Arisan Bodong, Korban Ratusan Orang, Begini Modus Pelaku
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)