Rabu, 1 Oktober 2025

Ahli Waris Lahan Menang di MA, 1.000 Siswa dari 3 SD di Makassar Terancam Dipindah

Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah

Editor: Eko Sutriyanto
KASWADI/TRIBUN TIMUR
Suasana sekolah SD Inpres Pajaiyyang, salah satu sekolah di Makassar yang digugat oleh ahli waris, Rabu (2/3/2022). 

"Kasihan tenaga honorer kalau ditutup. Mau pindah ke sana (sekolah lain) sudah full," ujarnya.

Baca juga: Anak Kedua Darius Sinathrya Akan Susul Sang Kakak Sekolah Sepak Bola di Perancis

Saat ini, Pemkot Makassar berusaha melakukan peninjauan kembali terhadap putusan MA.

"Peninjauan kembali keputusan MA sudah ada.

Kuasa hukum ahli waris sudah suruh laksanakan putusa MA.

Di lain sisi, Pemkot berusaha mencari celah, mungkin ada bukti bisa untuk lakukan peninjauan kembali," ungkapnya.

Dalam putusan MA, Pemkot Makassar diwajibkan melakukan ganti rugi sekira Rp 8 miliar dari lahan seluas 810 meter yang dinaungi tiga sekolah.

Bustam berharap, Pemkot memiliki solusi terkait tiga sekolah ini.

"Kalau tidak berhasil peninjauan kembali, mudah-mudahan Pemkot bisa bayar ganti rugi sesuai keputusan. Supaya kita tidak pindah, kasihan siswa," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ahli Waris Menang Gugatan di MA, Tiga Sekolah di Makassar Terancam Kehilangan Seribu Siswa

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved