Bos Arisan Bodong di Sumedang Gunakan Uang Rp 20 Miliar untuk Beli Rumah dan Mobil Baru
Arisan yang dimaksud MAW sejatinya hanyalah meminjam uang kepada para korban dengan janji pengembalian berupa bunga setiap bulan.
Dari dialog tersebut, muncullah kesepakatan bahwa hari ini, Senin, adalah tenggat waktu untuk mengembalikan uang arisan kepada para member.
"Namun, pesimis juga ya uang senilai sekitar Rp20 M dikembalikan dalam dua hari," kata Kapolsek.
Dia menyarankan, jika tidak kunjung uang arisan dikembalikan, baiknya member yang kecewa tidak berbuat anarkis.
"Melaporlah ke Mapolsek, dengan nilai yang besar itu, kami dampingi pembuatan laporan ke Polres bahkan ke Polda Jabar," katanya.
Kapolsek mengatakan terduga penyelenggara arisan bodong tersebut berinisial N, warga Dusun Warung Kalde, Desa Cikeruh, Kecamatan Jatinangor.
Lokasi rumah terduga pelaku arisan bodong itu tidak jauh dari Mapolsek Jatinangor.
(Tribun Jabar/Kiki Andriana)