Jumat, 3 Oktober 2025

Nurhayati Laporkan Kasus Korupsi

Keluarga Tunggu Surat Resmi Pencabutan Status Tersangka Nurhayati, Kepala Desa Tetap Diproses

Nurhayati sempat menangis setelah mendengar kabar ia terbebas dari jeratan hukum.

Editor: Erik S
Capture Video Viral
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

Artinya, status tersangka juga gugur.

Dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Mahfud MD menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.

"Tekait dgn dijadikannya Nurhayati sbg ikut TSK stlh melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bhw ybs. tak perlu lg datang ke Kem-Polhukam. Kem. Polhukam tlh berkordinasi dgn Kepolisian dan Kejaksaan."

"Insyaallah status TSK tdk dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," tulis Mahfud MD, Minggu (27/2/2022).

Namun, Mahfud MD menegaskan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Supriyadi tetap dilanjutkan.

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Mahfud MD Tegaskan Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan

Kades Citemu itu masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta.

"Sangkaan korupsi kpd kadesnya tentu dilanjutkan. Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan krn lapornya lambat atau krn dugaan lain."

"Kita tunggu sj formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jgn takut melaporkan korupsi," terang Mahfud MD.

Sebelumnya beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati.

Anggota polisi yang tetapkan Nurhayati jadi tersangka tidak diperiksa Propam

Anggota Polri yang menetapkan seorang wanita pelapor kasus korupsi, Nurhayati sebagai tersangka tidak akan diajukan diperiksa oleh Propam Polri.

Hal itu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Diketahui, kasus Nurhayati direncanakan bakal tidak dilanjutkan dan dihentikan oleh pihak kepolisian.

Nantinya, Polri bakal segera akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Baca juga: Anggota Polri Yang Tetapkan Pelapor Korupsi Nurhayati Jadi Tersangka Tak Diperiksa Propam

"Gak baik juga dikit-dikit menghukum anggota, kita liat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi, kalau ada unsur kesengajaan pasti kita rekomendasikan untuk pemeriksaan Propam," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved