Rabu, 1 Oktober 2025

Pria di Magelang Cabuli Anak Tiri, Dilakukan Sejak Korban Berumur 10 Tahun

Pada aksi pertama tersangka hanya memegang dan meraba bagian tubuh sensitif korban

Editor: Eko Sutriyanto
medium.com
Ilustrasi pencabulan 

Polisi berhasil mengamankan tersangka di daerah Kecamatan Tegalrejo, sedang berada di tepi jalan 
raya, tepatnya di dekat jalan masuk Lapangan Sepak Bola Desa Tegalrejo, pada Kamis 17 Februari 2022.

"Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Magelang Kota untuk dilakukan penyidikan. Sementara itu, korban akan diberikan pendampingan mengingat peristiwa sudah berlangsung lama. Jadi, kami lihat lagi apakah akan diberikan terapi atau konseling kepada korban," tuturnya.

Atas tindakan kejahatannya tersebut, tersangka akan dikenai pasal Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Th. 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 
23. Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Bejat, Seorang Ayah di Magelang Rudapaksa Anak Tiri Selama Bertahun-tahun

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved