Minggu, 5 Oktober 2025

Warga Surabaya Jadi Mafia Tanah Berbekal Surat Petok D Palsu: Jual Kavling Seharga Puluhan Juta

Aksi mafia tanah tersebut ketahuan setelah pemilik tanah asli kaget melihat ada bangunan di atas tanah tersebut.

Editor: Erik S
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi Polisi menangkap mafia tanah di Surabaya, Jawa Timur. Pelaku menjual tanah yang bukan miliknya seharga puluhan juta 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Berbekal surat petok D yang diduga palsu, ADW (56) warga Surabaya Jawa Timur menjual kavling tanah.

Kavling-kavling tanah yang bukan miliknya itu dijual seharga puluhan juta.

Aksi mafia tanah tersebut ketahuan setelah pemilik tanah asli kaget melihat ada bangunan di atas tanah tersebut.

Kasus tersebut kini ditangnai Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca juga: Praktik Mafia Visa di Bali Bersumber dari Hulu

Polisi pun hingga kini masih terus menelusuri kasus mafia tanah tersebut.

Polisi menduga masih ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan tersangka.

"Dugaannya pelaku tidak sendiri. Saat ini masih kami kembangkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha, Selasa (22/2/2022).

AKP Giadi Nugraha menyebut, tersangka nekat menawarkan dan menjual tanah kavling yang bukan miliknya dengan harga Rp 40-70 juta dengan berbekal surat petok D yang diduga palsu.

Surat itu dimasukkan ke notaris dengan perikatan jual beli resmi.

Baca juga: Mafia Pajak Masih Ada, KPK Ingatkan Kasus Gayus Tambunan

Meski begitu, polisi masih melakukan koordinasi dengan majelis pengawas notaris terkait kemungkinan tindak pidana yang menjeratnya.

"Untuk notaris kami masih berkoordinasi dengan majelis pengawas. Apakah ada unsur yang masuk (pidana)," imbuhnya.

Melalui surat palsu itu, korban selaku pemilik tanah dirugikan hingga Rp 40 miliar.

Sebab, tanah miliknya yang bersertifikat hak milik itu sudah dibangun beberapa rumah permanen oleh orang tak dikenal.

Baca juga: Polri Periksa Belasan Pengelola Hotel terkait Dugaan Mafia Karantina: yang Melanggar akan Ditindak

Korban baru mengetahui tanahnya dijual orang lain setelah mengecek tanahnya.

"Korban memang lama tidak mengecek tanahnya. Saat datang, kaget kok ada rumah permanen. Kemudian melapor ke kami. Karena korban pemilik tanah tidak pernah sama sekali menjual tanahnya ke siapapun," tandas AKP Giadi Nugraha.

Penulis: Firman Rachmanudin

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kaget Lihat Rumah Berdiri di Tanahnya, Warga di Surabaya Lapor Polisi, Kasus Mafia Tanah Terbongkar

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved