Selasa, 30 September 2025

POPULER Regional: Makam Wanita Dibongkar karena Diyakini Masih Hidup | Debt Collector Ribut di Mall

Berita populer regional dalam 24 jam terakhir. Makam wanita dibongkar karena diyakini masih hidup hingga debt collector ribut di mall.

Editor: Inza Maliana
TRIBUN SUMSEL/TANGKAP LAYAR MEDIA SOSIAL
Tangkap layar rekaman keributan aksi tarik-menarik di Palembang Icon Mall yang viral di sosmed, Selasa (22/2/2022). 

2. Made Suka Pingsan Saat Diwawancarai Wartawan Setelah Bersembahyang di Pura PN Denpasar

Dramatis, salah satu keluarga ahli waris, Made Suka (61) jatuh pingsan saat diwawancarai oleh awak media sesaat setelah bersembahyang di Pura Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/2).

Diduga penyakit stroke yang dideritanya kambuh dan segera dilarikan ke RSUP Sanglah.

Keluarga tersebut bersembahyang di Pura PN Denpasar sebagai wujud perjuangan mencari keadilan mempertahankan tanah di Kawasan Ungasan.

Tanah tersebut rencananya dieksekusi oleh juru sita PN Denpasar, Rabu (23/2) setelah dalam perintah eksekusi sebelumnya sempat memanas dan ditunda beberapa waktu lalu untuk diberikan kesempatan mediasi.

BACA SELENGKAPNYA >>>

Baca juga: Tragis, Perempuan Pencari Kerja di Tangerang Ditipu, Dirudapaksa dan Dirampok di Tengah Sawah

Baca juga: 5 Fakta Kebakaran Ponpes di Karawang yang Tewaskan 8 Santri: Sumber Api hingga Tangisan Relawan

3. Kejati Jabar Ajukan Banding, Minta Herry Wirawan Dihukum Mati

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana mengatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis hukuman penjara seumur hidup pada terdakwa Herry Wirawan, guru pesantren yang merudapaksa santriwati hingga melahirkan 8 bayi.

Salah satu isi materi banding yang diajukan oleh Kejati Jabar adalah meminta Herry Wirawan dihukum mati atas kasus rudapaksa yang dilakukannya pada 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Lebih lanjut Asep menyebut pihaknya juga akan melakukan upaya hukum terkait pembebanan restitusi.

Asep menegaskan bahwa ada perbedaan antara restitusi dan kompensasi.

Perlu diketahui restitusi seharusnya dibebankan kepada pelaku, bukan kepada negara.

BACA SELENGKAPNYA >>>

4. Dramatis! Bak Film Action, Debt Collector Bertarung Menebas Debitur Hingga Tewas, Hakim Tunda Vonis

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan