Rabu, 1 Oktober 2025

Bangkai Gajah Jantan Ditemukan di Aceh Utara, Begini Kondisinya

Sepasang gading gajah masih utuh dengan ukuran, sebelah kiri memiliki panjang 66 cm, diameter lingkar padat 19 cm dan pangkal 22 cm

Editor: Eko Sutriyanto
FOR SERAMBINEWS.COM
Bangkai seekor gajah liar ditemukan di kawasan hutan produksi, yakni di sekitar wilayah Pucuk Krueng Pase Lintas KKA-Jabal Antara KM 33, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Atas temuan bangkai gajah tersebut, maka Tim medis Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, bersama dengan Personil Seksi Konservasi Wilayah I Lhokseumawe, personil Resort Aceh Utara, Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Tim Tipiter Satreskrim Polres Lhokseumawe, personil Polsek Nisam Antara, dan aparat Desa Alue Dua, pada Selasa (22/2/2022), melakukan kegiatan olah TKP dan nekropsi 

Untuk memperkuat dugaan tersebut, beberapa sampel organ gajah (hati, jantung, limpa, usus, feses, dan lidah) akan dibawa untuk uji laboratorium," paparnya.

Untuk diketahui, Gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar. 

BKSDA Aceh mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar gajah sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan
memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati 

Tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi, karena akan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya gajah sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. 

BKSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penanganan temuan bangkai gajah liar tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul BKSDA Temukan Bangkai Gajah di Kawasan Hutan Aceh Utara, Gading Masih Utuh

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved