Minggu, 5 Oktober 2025

Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri

Pelangi (13) --nama samaran-- harus menerima kenyataan pahit saat paman dan sepupu tiri tega merudapaksa dirinya.

Kompas.com
Ilustrasi korban pelecehan seksual. Derita Bocah di Bawah Umur di Ciamis, Dirudapaksa Paman hingga Sepupu Tiri 

Saat mencabuli korban, modus yang dilakukan tersangka berupa bujuk rayu dan iming-iming dikasih uang serta dijanjikan akan dibelikan handphone.

Dari pemeriksaan petugas, Tony Prasetyo mengatakan, KS melakukan perbuatan rudapaksa terhadap keponakannya tersebut setelah sempat melihat korban saat tidur.

Sementara RD turut melakukan perbuatan bejat itu setelah memergoki KS sedang menyetubuhi korban.

Baik KS maupun RD, menyetubuhi korban dalam waktu berbeda tapi tempatnya sama yakni di rumah KS.

Kedua tersangka diancam ketentuan pasal 81 ayat (2) dan/atau pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 (UU No 23 tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (TribunJabar/Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved